Ads - After Header

PTUN Batalkan Izin Padel Pulomas, Warga Menang Telak!

Ahmad Dewatara

PTUN Batalkan Izin Padel Pulomas, Warga Menang Telak!

Chapnews – Nasional – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan penting yang memihak warga Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur. Dalam sebuah keputusan yang disambut baik oleh masyarakat setempat, PTUN menyatakan batal dan tidak sahnya izin usaha lapangan padel yang beroperasi di tengah area permukiman mereka.

Kemenangan ini diraih oleh Nelson Laurens, seorang warga yang bertindak sebagai penggugat dalam perkara bernomor 214/G/2025/PTUN.JKT. Gugatan ini ditujukan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur cq PLT Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur sebagai tergugat, serta S. Steven Kurniawan selaku tergugat II intervensi.

PTUN Batalkan Izin Padel Pulomas, Warga Menang Telak!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Yustan Abithoyib dengan anggota Firdaus Muslim dan Gugum Surya Gumilar, secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat maupun tergugat II intervensi. Selanjutnya, dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Nelson Laurens.

Putusan yang dibacakan pada Selasa, 9 Desember 2025, ini secara spesifik menyatakan tidak sahnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan Nomor SK-PBG-317502-24032025-003, tertanggal 24 Maret 2025. PBG tersebut, yang dimiliki oleh S. Steven Kurniawan, adalah izin untuk bangunan yang berlokasi di Jalan Pulomas Barat II Blok A.1 Kav 69 dan Kav.70, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Sebagai konsekuensi dari putusan ini, hakim mewajibkan tergugat untuk segera mencabut PBG yang telah dinyatakan tidak sah tersebut. Selain itu, tergugat dan tergugat II intervensi juga diwajibkan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp261.000,00.

Meski demikian, perjalanan hukum kasus ini belum sepenuhnya berakhir. Berdasarkan informasi yang dihimpun chapnews.id, para pihak telah mengajukan upaya banding. Berkas banding telah dikirimkan pada Kamis, 15 Januari 2026, namun hingga kini, putusan banding belum tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih dinantikan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer