Chapnews – Nasional – Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, akhirnya menghirup udara kebebasan di tanah kelahirannya, Filipina. Kepulangannya ini tak lepas dari peran penting Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Sebelum meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Selasa (17/12) malam, Mary Jane menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam. "Terima kasih Bapak Prabowo, Menteri Yusril, dan seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung Mary Jane. Tuhan memberkati," ucapnya, seperti dikutip dari Antara.
Related Post
Perempuan asal Filipina ini juga mengungkapkan rasa cintanya pada Indonesia dan kebahagiaannya bisa kembali ke kampung halaman. Sebelum terbang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pukul 19.17 WIB, Mary Jane terlihat mengenakan kaos hitam dan dikawal ketat petugas menggunakan mobil van hitam. Ia membawa banyak kenangan dari Indonesia, mulai dari gitar dan buku hingga rosario dan hasil rajutan. Bahkan, baju yang dikenakannya pun merupakan kenang-kenangan dari teman-temannya di lapas.
Di Bandara Soetta, Mary Jane menjalani prosesi serah terima narapidana kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pukul 21.00 WIB, yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram. Selanjutnya, ia terbang ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12).
Sebelumnya, Mary Jane tiba di LPP Pondok Bambu Senin (16/12) pagi pukul 07.30 WIB. Ia menjalani pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, dan penandatanganan berita acara serah terima sebelum ditempatkan di kamar hunian. Sebagai bagian dari prosedur, ia juga mengikuti program pengenalan lingkungan di lapas.
Pemindahan Mary Jane ke Filipina telah disepakati kedua negara melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement) pada Jumat (6/12) lalu di Jakarta, yang ditandatangani oleh Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez. Pemerintah Filipina menyetujui seluruh syarat yang diajukan Indonesia.
Sebagai informasi, Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, April 2010. Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. Hukuman mati yang seharusnya dijalani pada 2015 lalu, akhirnya ditunda dan kini ia telah kembali ke negaranya.
Tinggalkan komentar