Ads - After Header

Rahasia 8 Jam Mengemudi Truk!

Ahmad Dewatara

Rahasia 8 Jam Mengemudi Truk!

Chapnews – Ekonomi – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan mengemudi truk maksimal 8 jam sehari. Aturan ini bukan tanpa alasan, melainkan demi keselamatan para pengemudi di jalan raya. Sama seperti pekerja kantoran, sopir truk juga memiliki batasan waktu kerja yang diatur undang-undang. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini.

Dalam postingan Instagram resminya, Ditjen Hubdat menegaskan, pengemudi truk hanya boleh mengemudi selama delapan jam. Lebih lanjut, setiap empat jam berkendara tanpa henti, istirahat minimal 30 menit wajib dilakukan sebelum melanjutkan perjalanan.

Rahasia 8 Jam Mengemudi Truk!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Namun, ada pengecualian. Dalam kondisi tertentu, pengemudi diperbolehkan bekerja hingga 12 jam sehari, termasuk satu jam istirahat. Ditjen Hubdat menekankan, aturan 12 jam ini hanya berlaku untuk situasi khusus dan bukan praktik rutin. "Semua aturan ini demi keselamatan di jalan dan kesehatan pengemudi. Karena pulang dengan selamat lebih penting daripada sampai cepat," tulis akun resmi Ditjen Hubdat.

Postingan tersebut memicu beragam komentar dari warganet. Banyak yang mempertanyakan perbedaan istilah "sopir" dan "pengemudi," serta alasan di balik batasan delapan jam mengemudi. Beberapa warganet bahkan membandingkan pekerjaan pengemudi truk dengan operator produksi di pabrik. Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan pentingnya sosialisasi dan edukasi lebih lanjut mengenai aturan tersebut kepada masyarakat.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer