Chapnews – Ekonomi – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan klarifikasi terkait desakan evaluasi kebijakan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025. Prosesnya, menurut Sekretaris Jenderal Kemendag, Isy Karim, tak semudah membalik telapak tangan. Usulan dan masukan, jelasnya Jumat (5/9/2025), harus melalui beberapa tahapan yang terstruktur.
Salah satu tahapan krusial adalah Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. "Semua masukan harus melewati proses ini sebelum ditetapkan dalam Permendag. Kesepakatan di rapat tersebut mutlak diperlukan," tegas Isy.

Kendati demikian, Kemendag, kata Isy, tetap membuka pintu selebar-lebarnya bagi masukan konstruktif dari berbagai pihak. Mulai dari kementerian dan lembaga lain, asosiasi pelaku usaha, hingga masyarakat umum. Hal ini, menurutnya, sebagai bentuk apresiasi dan pengawasan terhadap kebijakan impor yang telah ditetapkan.
"Kemendag sangat menghargai dan menerima semua usulan terkait kebijakan dan pengaturan impor produk tertentu," tambahnya.
Lebih lanjut, Isy menjelaskan bahwa penerbitan Permendag Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 merupakan wujud nyata deregulasi di bidang perdagangan. Langkah ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi para pelaku bisnis di Indonesia.


