Chapnews – Nasional – Sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5). Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang menjadi terdakwa, menghadapi kesaksian tiga penyidik KPK: Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo. Kesaksian mereka mengungkap fakta mengejutkan terkait aliran dana fantastis dalam kasus ini.
Rossa Purbo, dalam kesaksiannya, mengungkapkan bahwa Hasto diduga menalangi uang sebesar Rp400 juta dari total Rp2,5 miliar yang dibutuhkan untuk proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR. Menurut Rossa, awalnya Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU yang telah dipidana) meminta Rp900 juta, namun negosiasi oleh pihak-pihak terkait membengkak menjadi Rp1,5 miliar, ditambah lagi Rp1 miliar untuk biaya operasional. Karena Harun Masiku tak memiliki dana sebesar itu, Hasto disebut-sebut turun tangan membantu.

Bukti percakapan antara Saeful (salah satu pihak yang terlibat) dan Harun Masiku, menurut Rossa, memperkuat dugaan tersebut. Meskipun Hasto hanya menalangi Rp400 juta dari total yang diminta, kesaksian ini menjadi titik krusial dalam persidangan. Rossa juga memaparkan temuan bukti chat yang memperlihatkan negosiasi terkait besaran uang suap.
Lebih lanjut, Rossa mengungkapkan kecurigaan bahwa penggeledahan yang dilakukan timnya terhadap kediaman Wahyu Setiawan dan beberapa pihak lain, diduga dipantau oleh tim hukum DPP PDIP yang diduga terkait dengan Hasto. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keterlibatan lebih dalam Hasto dalam kasus tersebut. Penggeledahan tersebut, menurut Rossa, menghasilkan sejumlah dokumen dan petunjuk penting terkait keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Bahkan, Rossa menyatakan timnya menemukan bukti elektronik yang diduga upaya untuk menyelaraskan keterangan agar peran Hasto dalam kasus ini tidak terungkap. Persidangan ini pun semakin menegangkan dan menanti babak selanjutnya.



