Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak akan menaikkan pajak pada tahun 2026, meskipun target penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.357 triliun, atau naik 13,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV DPD, Selasa (2/9/2025). Strategi pemerintah justru berfokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perbaikan tata kelola perpajakan.
"Seringkali pemberitaan terkesan pemerintah akan menaikkan pajak untuk meningkatkan pendapatan. Padahal, upaya kita tertuju pada peningkatan kepatuhan dan penegakan aturan, bukan menaikkan tarif pajak," tegas Sri Mulyani. Langkah ini bertujuan agar wajib pajak yang mampu membayar pajak dengan mudah dan patuh, sementara yang tidak mampu akan mendapatkan bantuan maksimal.

Sri Mulyani menekankan komitmen pemerintah untuk tetap berpihak pada rakyat, khususnya kelompok ekonomi lemah, melalui berbagai kebijakan perpajakan yang pro-rakyat. Sebagai contoh, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh). Sementara, untuk omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, pajak final yang dikenakan hanya 0,5 persen.
"Ini membuktikan bahwa pendapatan negara tetap terjaga, namun tetap memprioritaskan gotong royong, terutama bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu," tambah Sri Mulyani. Pemerintah juga konsisten tidak mengenakan PPN untuk sektor kesehatan dan pendidikan, serta memberikan pembebasan pajak bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun. Meskipun demikian, proyeksi utang negara di tahun 2026 diprediksi akan mengalami lonjakan. Rincian lebih lanjut mengenai lonjakan utang tersebut belum dijelaskan secara terperinci oleh pemerintah.



