Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi warga pemilik sumur minyak! Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 resmi melegalkan pengelolaan sumur minyak marginal atau tua oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan UMKM. Langkah ini membuka peluang pendapatan hingga Rp2 juta per hari bagi masyarakat.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan regulasi baru ini bertujuan mengoptimalkan produksi minyak bumi dari sumur-sumur yang sudah ada. Menurutnya, satu sumur bisa menghasilkan 3-5 barel minyak per hari. "Setelah saya cek, satu sumur masyarakat bisa dapat tiga sampai lima barel," ungkap Bahlil dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Pemerintah menargetkan peningkatan produksi minyak dari sumur tua dan sumur rakyat secara bertahap. Hal ini dinilai strategis untuk mencapai target produksi 1 juta barel minyak per hari. Selain itu, legalisasi ini juga diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru dan menghentikan praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
"Agar lifting (minyak) kita naik, masyarakat kerja tidak was-was. Tidak ada lagi oknum yang menakuti mereka, dijual ke Pertamina dengan harga baik, dan bisa ciptakan lapangan kerja," tegas Bahlil.
Sumur tua yang dimaksud adalah sumur minyak yang dibor sebelum 1970, pernah berproduksi, dan kini tak dioperasikan kontraktor aktif (sesuai Permen ESDM No. 1/2008). Bahlil menekankan pentingnya legalitas ini untuk menjaga keselamatan dan keberlanjutan lingkungan. "Yang penting masyarakat bisa beraktivitas dengan baik, tidak was-was. Dan mereka legal, supaya lingkungannya kita jaga," tutupnya.



