Rahasia Terungkap! 66 Bayi Dijual, Orang Tua Kandung Terancam Hukuman?

Rahasia Terungkap! 66 Bayi Dijual, Orang Tua Kandung Terancam Hukuman?

Chapnews – Nasional – Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana memanggil orang tua kandung dari 66 bayi yang dijual oleh dua bidan di Rumah Bersalin Sarbini Dewi. Langkah ini diambil setelah dua bidan, JE (44) dan DM (77), ditetapkan sebagai tersangka perdagangan bayi. Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menyatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan orang tua akan dilakukan minggu ini. Data KTP dan informasi lain yang tercantum dalam buku registrasi rumah bersalin tengah diteliti untuk memastikan identitas para orang tua.

Collab-Media-Network-banner-content (1)

Proses pemeriksaan bertujuan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan orang tua dalam tindak pidana. Pihak kepolisian akan menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam penyerahan anak kepada kedua bidan tersebut. "Sementara kita undang dulu, klarifikasi dulu, sambil mencari pasal yang diterapkan nanti," jelas Endriadi. Fokus penyidikan saat ini tertuju pada transaksi jual beli bayi, sementara pengembangan kasus akan dilakukan selanjutnya. Namun, Endriadi menegaskan bahwa orang tua kandung juga berpotensi dijerat pasal yang sama dengan kedua bidan jika ditemukan bukti penjualan anak.

Rahasia Terungkap! 66 Bayi Dijual, Orang Tua Kandung Terancam Hukuman?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus ini terungkap setelah Polda DIY menangkap JE dan DM yang diduga telah melakukan perdagangan bayi sejak 2010 hingga 2024. Kedua bidan tersebut tidak hanya merawat bayi yang dititipkan, tetapi juga mencari calon orang tua angkat dan membantu proses adopsi ilegal. Harga jual bayi perempuan mencapai Rp55 juta, sementara bayi laki-laki dibanderol Rp60 juta hingga Rp85 juta. Calon orang tua angkat berasal dari berbagai daerah, termasuk Yogyakarta, Surabaya, Bali, NTT, dan Papua.

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko, mengungkapkan bahwa orang tua kandung mengetahui penjualan anak mereka melalui kedua bidan tersebut. Kedua tersangka memanfaatkan bayi yang lahir di luar nikah dengan modus adopsi ilegal. JE dan DM dijerat Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta. chapnews.id terus memantau perkembangan kasus ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar