Chapnews – Ekonomi – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan meninjau ulang izin lingkungan empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah tegas ini diambil setelah beredarnya informasi viral mengenai kerusakan lingkungan yang diduga disebabkan aktivitas pertambangan tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan empat perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM). "Tim kami sudah melakukan tinjauan lapangan," tegas Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025). "Kami tengah melakukan kajian lingkungan hidup strategis dan meninjau kembali persetujuan lingkungan yang telah diberikan kepada keempat perusahaan tersebut."

Lebih lanjut, Hanif menjelaskan adanya dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasalnya, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil dilarang. Peninjauan ulang ini menjadi langkah krusial untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan melindungi ekosistem Raja Ampat yang rapuh. Hasil peninjauan dan tindakan selanjutnya akan diumumkan segera.


