Chapnews – Ekonomi – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mengumumkan penetapan lokasi pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat yang terdampak bencana di berbagai wilayah Sumatera. Langkah ini menjadi angin segar bagi para korban yang menantikan kepastian tempat tinggal pasca-bencana.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa peran krusial kementeriannya dalam inisiatif ini adalah menyediakan data dan informasi pertanahan yang akurat untuk lokasi-lokasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Informasi ini, lanjut Ossy, merupakan fondasi utama bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses pengadaan lahan bagi pembangunan Huntap.

Ossy Dermawan juga merinci empat kriteria utama yang harus dipenuhi sebelum lokasi pembangunan Huntap dapat disetujui. Pertama, status tanah harus "clean and clear" atau tidak bermasalah secara hukum, memastikan kepastian hak atas tanah. Kedua, secara teknis, lokasi tersebut harus bebas dari potensi bencana alam, menjamin keamanan penghuni di masa mendatang. Ketiga, lokasi tidak boleh terlalu terisolasi, melainkan harus dekat dengan ekosistem kehidupan masyarakat, seperti akses ke sekolah, pasar, atau lahan pertanian. Keempat, kemudahan aksesibilitas menjadi prioritas, memastikan lokasi berada di jalur logistik yang memadai untuk distribusi bantuan dan mobilitas warga.
"Melalui aspek pertanahan dan tata ruang, kami berkomitmen untuk membantu pemerintah daerah di Sumatera agar proses pembangunan Huntap dapat dipercepat," tegas Ossy dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin lalu. Ia menambahkan, "Kami memastikan bahwa setiap lokasi yang ditetapkan memiliki kepastian hukum, dibuktikan dengan sertipikat, dan bebas dari segala sengketa atau masalah kepemilikan."
Untuk memastikan kelancaran dan percepatan proses ini, Ossy Dermawan juga telah memberikan instruksi khusus kepada para Kepala Kantor Wilayah BPN di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Mereka diminta untuk secara proaktif berkoordinasi erat dengan pemerintah daerah setempat. "Langkah ini esensial guna memastikan bahwa proses pengadaan tanah untuk Huntap dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan terkoordinasi dengan baik di lapangan," pungkasnya.



