Chapnews – Ekonomi –
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan adanya koreksi tajam pada realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Hingga akhir Agustus 2026, total restitusi yang dicairkan tercatat sebesar Rp191,73 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan drastis dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, Agustus 2025, yang mencapai Rp304,29 triliun, mengindikasikan selisih sekitar Rp112,56 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa penurunan nilai restitusi ini merupakan buah dari penerapan tata kelola manajemen restitusi yang lebih hati-hati dan pruden. Kebijakan ini secara khusus didasarkan pada rekam jejak kepatuhan para wajib pajak.
Bimo menegaskan bahwa DJP kini akan memperketat audit dan pemeriksaan secara lebih mendalam. Langkah ini ditujukan terutama bagi wajib pajak maupun sektor usaha yang teridentifikasi berisiko tinggi, sebelum persetujuan pencairan dana restitusi diberikan.
"Ini memang akan kami lakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan yang berlaku," ujar Bimo kepada jurnalis setelah gelaran konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
Rincian realisasi restitusi hingga Agustus 2026 menunjukkan bahwa restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mendominasi dengan nilai Rp134,27 triliun. Selanjutnya, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) tercatat sebesar Rp55,62 triliun. Sementara itu, restitusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Lainnya mencapai Rp1,83 triliun, dan restitusi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp55,62 miliar.
Sebagai pembanding, pada Agustus 2025, realisasi restitusi sebesar Rp304,29 triliun terutama disokong oleh restitusi PPN senilai Rp212,29 triliun, restitusi PPh sebesar Rp90,99 triliun, serta restitusi PBB dan pajak lainnya sebesar Rp1,01 triliun. Penurunan signifikan ini mencerminkan komitmen DJP dalam mengelola penerimaan dan pengeluaran pajak secara lebih cermat dan akuntabel.

