Chapnews – Ekonomi – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengambil langkah revolusioner dengan menyiapkan skema daur ulang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Tujuannya? Mendongkrak capaian target penyaluran 350.000 unit rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada tahun ini. Dalam terobosan ini, puluhan ribu unit rumah sitaan bank yang sebelumnya mangkrak kini berpotensi diaktifkan kembali, dengan estimasi mencapai lebih dari 80.000 unit. Langkah strategis ini diumumkan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait dalam rapat evaluasi di kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Data menunjukkan bahwa realisasi penyerapan anggaran perumahan yang dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) masih jauh dari harapan. Hingga saat ini, baru sekitar 154.000 unit atau 44 persen dari kuota yang berhasil disalurkan. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mencari alternatif pasokan hunian di luar pembangunan fisik baru yang membutuhkan waktu dan biaya lebih.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa skema daur ulang ini menjadi solusi cerdas untuk mengoptimalkan aset-aset hunian yang selama ini terbengkalai. “Kami akan segera menerbitkan rancangan peraturan menteri mengenai daur ulang ini guna mempercepat penyaluran rumah subsidi,” ungkap Maruarar dalam kesempatan tersebut. Ia menambahkan, “Rumah-rumah yang kosong karena berbagai masalah, baik faktor alam maupun kondisi di luar kendali, kini bisa dimanfaatkan kembali. Potensinya sangat besar, bisa mencapai lebih dari 80.000 unit.”
Secara teknis, sebagian besar rumah yang akan didaur ulang ini berasal dari kredit macet (non-performing loan/NPL) yang telah disita dan kini menjadi aset milik bank-bank penyalur KPR. Bank-bank tersebut nantinya akan mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah agar aset-aset sitaan ini dapat diintegrasikan kembali ke dalam skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk debitur MBR yang baru.
Meski unit fisiknya sudah tersedia di lapangan, pemanfaatan kembali aset sitaan ini sebelumnya terkendala oleh masalah administrasi digital. Sistem registrasi yang ada membekukan data bangunan bermasalah, sehingga sulit untuk diaktifkan kembali. Namun, Maruarar memastikan bahwa kementeriannya sedang berupaya memodifikasi sistem tersebut. “Kami sedang memodifikasi sistem registrasi agar tanda pengenal aset sitaan ini dapat diaktifkan kembali tanpa merusak riwayat pencatatan yang ada,” jelasnya, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi hambatan teknis.
Dengan langkah progresif ini, diharapkan target penyaluran KPR subsidi dapat tercapai, sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi MBR untuk memiliki hunian layak melalui skema yang lebih efisien dan berkelanjutan. Berita ini pertama kali dilaporkan oleh chapnews.id.

