Chapnews – Ekonomi – Dunia Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) Indonesia kini dihadapkan pada tantangan fundamental menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan baru ini secara signifikan mengubah kriteria penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Meskipun keresahan publik awalnya banyak tertuju pada besaran nilai pajak yang harus dibayarkan, pakar dan praktisi Ratu Hasanah Semarini M.Ak. menyoroti adanya persoalan yang jauh lebih mendasar. Ratu Hasanah, seorang Kandidat Doktor Ilmu Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, praktisi, entrepreneur, anggota HIPMI Jaya, serta dosen praktisi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Jakarta dan Sekolah Vokasi IPB, menegaskan bahwa inti masalahnya bukan hanya pada nominal pajak, melainkan pada kesiapan UMKM dalam menyelenggarakan pembukuan yang memadai.
Dengan dicabutnya fasilitas PPh Final bagi sebagian besar pelaku UMKM, konsekuensinya adalah mereka kini wajib menghitung besaran laba usaha yang akan dikenakan pajak secara mandiri. Hal ini secara otomatis menuntut penyelenggaraan pembukuan yang tertib dan akuntabel, sebuah prasyarat yang sebelumnya tidak seketat ini. Pertanyaan krusial pun muncul: Seberapa siapkah jutaan UMKM di Indonesia menghadapi kewajiban baru ini? Dan yang tak kalah penting, apakah jumlah akuntan profesional kita memadai untuk mendampingi mereka?

Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa hingga tahun 2024, terdapat sekitar 4,2 juta Wajib Pajak UMKM aktif. Namun, ketersediaan tenaga akuntan profesional di Indonesia masih sangat terbatas. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melaporkan bahwa per 1 Juni 2026, hanya ada sekitar 912 pemegang gelar Chartered Accountant (CA) yang berstatus aktif, sementara 5.588 lainnya tercatat tidak aktif. Di sisi lain, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mencatat sekitar 7.226 anggota profesi akuntan publik dan pemegang CPA Indonesia pada tahun 2025.
Angka-angka ini secara gamblang memperlihatkan jurang yang menganga antara kebutuhan dan ketersediaan. Jika jutaan UMKM harus beralih ke sistem pembukuan yang lebih ketat untuk pelaporan keuangan mereka, siapa yang akan memberikan pendampingan dan jasa akuntansi yang diperlukan? Bahkan jika seluruh akuntan profesional aktif – baik CA maupun akuntan publik – dikerahkan sepenuhnya, rasio yang dihadapi tetap sangat timpang. Secara teoritis, satu akuntan profesional harus melayani ratusan bahkan ribuan pelaku usaha, sebuah beban kerja yang tidak realistis dan berpotensi menghambat kepatuhan pajak UMKM.
Pergeseran kebijakan pajak ini, yang mewajibkan semakin banyak UMKM menghitung kewajiban pajak berdasarkan laba kena pajak, secara langsung menciptakan kebutuhan mendesak akan pelaporan keuangan yang akurat dan terstruktur. Namun, di tengah momentum ini, Indonesia justru dihadapkan pada realitas pahit keterbatasan jumlah akuntan profesional. Inilah pertanyaan fundamental yang kerap terabaikan, seperti diungkapkan Ratu Hasanah di chapnews.id: Siapa yang akan membukukan jutaan UMKM Indonesia dan memastikan mereka tetap berdaya di tengah perubahan regulasi?

