Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi pekerja di Indonesia! Pemerintah resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600 ribu, mulai Kamis (5/6/2025). Pencairan ini menyasar pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, menjadi payung hukum pencairan BSU ini. Syarat penerima meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan ASN, TNI, atau Polri.

"BSU ini merupakan insentif pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta," jelas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, saat ditemui di Jakarta International Convention Center.
Bantuan sebesar Rp600 ribu tersebut diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni-Juli) dan disalurkan melalui dua jalur. Pekerja yang memiliki rekening di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI) akan menerima transfer langsung. Sementara pekerja tanpa rekening bank dapat mencairkan bantuan melalui Kantor Pos dengan menggunakan aplikasi Pospay dan menunjukkan QR code di kantor pos terdekat.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan BSU ini sebagai bagian dari lima paket insentif ekonomi Juni-Juli 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menambahkan bahwa BSU ini menargetkan 17,3 juta pekerja dan sekitar 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikbudristek dan Kemenag.
"Penyaluran akan diupayakan selesai seluruhnya pada bulan Juni," tegas Sri Mulyani di Kantor Presiden. Ia menekankan bahwa bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.


