Ads - After Header

RKUHAP Ancam Lingkungan? Koalisi Sipil Tolak Revisi!

Ahmad Dewatara

RKUHAP Ancam Lingkungan? Koalisi Sipil Tolak Revisi!

Chapnews – Nasional – Jakarta, chapnews.id — Geger! Koalisi masyarakat sipil dari berbagai sektor lingkungan hidup, sumber daya alam, agraria, dan pegiat HAM kompak menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Mereka menilai revisi ini bukan reformasi, melainkan jalan pintas menuju impunitas dan pelemahan hak-hak tersangka serta terdakwa. Pernyataan tegas ini disampaikan melalui rilis resmi koalisi pada Minggu (20/7).

Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Konsorsium Pembaruan Agraria, Yayasan Pusaka, dan Walhi menjadi beberapa organisasi yang tergabung dalam koalisi ini. Mereka menuding RKUHAP membuka celah penyalahgunaan hukum secara besar-besaran.

RKUHAP Ancam Lingkungan? Koalisi Sipil Tolak Revisi!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Koalisi menyoroti beberapa poin krusial dalam RKUHAP. Pertama, ketidakjelasan aturan penanganan pelaku korporasi, terutama korporasi yang kerap terlibat perusakan lingkungan. Mereka mempertanyakan ketidakjelasan tanggung jawab antara korporasi sebagai badan hukum dan pengurusnya, serta perbedaan upaya paksa yang dapat dikenakan. Aturan mengenai pembubaran, penggabungan, peleburan, atau pemisahan korporasi juga dinilai masih perlu dipertegas melalui peraturan pemerintah.

Kedua, koalisi mendesak adanya anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) sebagai payung hukum bagi pejuang lingkungan. Anti-SLAPP dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan hukum dan melindungi aktivis lingkungan. Mereka bahkan meminta agar anti-SLAPP diatur dalam KUHAP, meliputi penghentian penyidikan dan penuntutan, praperadilan, keberatan, dan pembelaan.

Ketiga, koalisi mengkhawatirkan potensi lemahnya independensi penyidik PNS yang berada di bawah Polri dan Kejaksaan. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat pemberantasan kejahatan lingkungan. Koalisi menekankan pentingnya otonomi penyidik sektoral, khususnya di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Keempat, RKUHAP dinilai mengabaikan prinsip HAM, terutama perlindungan masyarakat adat. Koalisi mencurigai Pasal 2 ayat (1) KUHP terkait "living law" sebagai upaya pelemahan masyarakat adat. Mereka menyoroti ketidakhadiran klausul yang menempatkan masyarakat adat sebagai kelompok rentan, padahal dalam praktiknya, masyarakat adat sering dirugikan dalam penegakan hukum. Koalisi mendesak agar mekanisme perlindungan bagi pembela lingkungan, masyarakat adat, dan kelompok rentan dimasukkan dalam sistem peradilan pidana.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer