Chapnews – Ekonomi – Indonesia menghadapi kenyataan pahit kehilangan potensi investasi fantastis senilai Rp1.500 triliun. Angka ini terungkap dari data Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang menyoroti salah satu penyebab utama mandeknya realisasi investasi tersebut: rumitnya proses perizinan berusaha di masa lalu yang masih berbelit-belit.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, dalam sebuah kesempatan di kantor BKPM, Jakarta, belum lama ini, menjelaskan bahwa banyak korporasi yang mengajukan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) hanya mampu mencapai tahap awal, yakni memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sayangnya, langkah tersebut belum cukup. Masih banyak tahapan lanjutan yang harus dilalui hingga izin operasional benar-benar didapatkan, membuat komitmen investasi terganjal di tengah jalan.

"Komitmen berinvestasi itu ada semua, tapi laporan realisasinya tidak sesuai karena memang belum tereksekusi. Dan salah satu kontribusi yang memberikan itu adalah dalam sektor pelayanan perizinan," tegas Todotua.
Menyoroti masalah ini, BKPM menilai bahwa penyederhanaan proses perizinan adalah kunci vital agar potensi investasi yang melimpah dapat terealisasi secara optimal. Indonesia, menurut Todotua, perlu berkaca pada Vietnam, negara tetangga yang pertumbuhan industri dan investasinya begitu progresif. Keberhasilan Vietnam tak lepas dari kemudahan memperoleh izin berusaha. Di sana, tahapan proses mendapatkan izin berbisnis dibuat ringkas, tanpa berlapis-lapis birokrasi yang bertele-tele, sehingga arus investasi dapat mengalir dengan cepat dan lancar.
"Untuk berbicara investasi, salah satu yang menjadi selalu parameter kami head to head itu dalam investasi adalah Vietnam," imbuh Todotua.
Data dari Trading Economics menguatkan klaim tersebut. Investasi Langsung Asing (FDI) di Vietnam menunjukkan lonjakan signifikan, tumbuh 9,0 persen secara tahunan (year-on-year) menjadi USD 27,62 miliar pada tahun 2025. Capaian ini merupakan level tertinggi yang tercatat dalam lima tahun terakhir, sebuah indikator jelas efektivitas kebijakan investasi mereka.
Todotua menekankan perbedaan mencolok dalam alur pemberian izin usaha antara kedua negara. Di Vietnam, siklus investasi seringkali hanya sebatas masa konstruksi proyek itu sendiri. Sementara di Indonesia, ia mengakui, siklus investasi masih relatif panjang, bisa mencapai 4 hingga 5 tahun. Lamanya durasi ini, menurutnya, salah satunya dikontribusikan oleh pelayanan perizinan yang membuat realisasi investasi tidak dapat tereksekusi secara cepat. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah Indonesia untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan menarik.



