Chapnews – Ekonomi – Rencana pemerintah mengecilkan luas rumah subsidi menjadi 25 meter persegi memantik polemik. Wacana yang tertuang dalam draf Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor/KPTS/M/2025 ini mendapat sorotan tajam. Namun, Wakil Menteri PUPR, Fahri Hamzah, tegas membantah kabar tersebut. Dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025), Fahri menegaskan standar minimal rumah subsidi tetap mengacu pada tipe 36 dan 40, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
"Konsep rumah rakyat harus layak, besar, dan sehat. Oleh karena itu, kita pakai standar tipe 36 dan 40 sebagai minimal," tegas Fahri, seperti dikutip dari Antara. Ia menekankan pentingnya hunian yang memadai untuk menunjang kesehatan dan kehidupan keluarga.

Draf Kepmen PUPR sebelumnya mengatur luas tanah rumah subsidi tapak minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, sementara luas bangunan minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Namun, Fahri menjelaskan bahwa pemerintah merancang rumah subsidi dengan memperhatikan rekomendasi lembaga internasional seperti Habitat for Humanity, mempertimbangkan aspek kesehatan, keamanan, dan ruang interaksi keluarga.
"Rumah subsidi bukan sekadar tempat tinggal sementara, tapi wadah membentuk keluarga sehat, tempat belajar anak, dan ruang interaksi sosial," jelas Fahri. Ia membedakan rumah subsidi dengan kos-kosan atau rumah sewa, karena fungsinya yang jauh lebih kompleks dan membutuhkan ruang yang layak untuk memenuhi kebutuhan keluarga jangka panjang. "Ada space untuk berdialog antar keluarga," tambahnya. Dengan demikian, standar tipe 36 dan 40 tetap menjadi acuan, memastikan rumah subsidi tetap layak huni dan mendukung terciptanya keluarga yang sehat.



