Chapnews – Ekonomi – Rencana mengecilnya luas rumah subsidi menjadi hanya 18 meter persegi telah mengemuka. Aturan baru terkait spesifikasi rumah subsidi ini tengah digodok Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR). Informasi ini terungkap dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Draf Kepmen tersebut menetapkan luas tanah minimal untuk rumah umum tapak sebesar 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Yang mengejutkan, luas lantai rumah minimalnya hanya 18 meter persegi, dengan maksimal 35 meter persegi. Perubahan ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTSM/M/2023 sebelumnya, yang menetapkan luas tanah minimal 60 meter persegi dan luas lantai minimal 21 meter persegi untuk tipe rumah yang sama. Artinya, luas rumah subsidi akan menyusut cukup drastis, meskipun harga jualnya tetap.

Meskipun demikian, belum ada keterangan resmi mengenai dampak kebijakan ini terhadap harga jual rumah subsidi. Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kementerian PUPR terkait aturan baru ini dan bagaimana dampaknya terhadap keterjangkauan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Chapnews.id akan terus memantau perkembangan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini.



