Ads - After Header

Satu Lagi Bank Syariah Resmi Ditutup OJK

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Industri perbankan syariah di Indonesia kembali dikejutkan dengan kabar penutupan salah satu lembaga keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia. Bank yang berlokasi di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten ini kini resmi berhenti beroperasi sepenuhnya.

Keputusan tegas ini diambil melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 yang diterbitkan pada 25 September 2026. Langkah ini menandai bertambahnya daftar bank yang harus gulung tikar di tanah air, yang menunjukkan dinamika sekaligus tantangan besar dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Satu Lagi Bank Syariah Resmi Ditutup OJK
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pencabutan izin usaha ini bukanlah keputusan yang diambil secara mendadak. Berdasarkan catatan otoritas, BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sebenarnya telah berada dalam pengawasan ketat sejak akhir tahun lalu. Pada 10 Desember 2025, OJK sempat menetapkan bank ini ke dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Kondisi ini dipicu oleh masalah fundamental pada rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang merosot hingga di bawah ambang batas aman 12 persen.

Upaya penyelamatan telah diupayakan oleh regulator, namun kendala permodalan menjadi tembok besar yang sulit ditembus. Karena tidak ada progres signifikan dalam penguatan modal, OJK akhirnya menaikkan status bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 September 2026.

Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi pengurus serta pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. "Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu kepada Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Adi Dharma dalam keterangan resminya.

Sayangnya, kesempatan emas yang diberikan tersebut gagal dimanfaatkan secara optimal. Hingga batas waktu yang ditentukan, pihak manajemen maupun pemilik modal tidak mampu memperbaiki kondisi kesehatan keuangan bank tersebut.

Menanggapi kegagalan penyehatan ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih peran melalui mekanisme likuidasi. Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 132/ADK3/2026, LPS meminta OJK untuk segera mencabut izin usaha bank tersebut.

Dengan terbitnya keputusan ini, seluruh kantor operasional BPRS Musyarakah Ummat Indonesia telah ditutup untuk umum dan seluruh aktivitas bisnisnya dihentikan secara total. Terkait nasabah yang merasa khawatir, LPS menegaskan bahwa proses penjaminan simpanan serta penyelesaian hak dan kewajiban bank akan ditangani secara profesional oleh Tim Likuidasi yang telah dibentuk. Langkah ini diambil demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan syariah di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer