Chapnews – Ekonomi – Kehebohan melanda jagat maya akhir-akhir ini. Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi, pasangan selebriti Tanah Air, mendadak menjadi perbincangan hangat setelah terungkapnya status kepesertaan mereka dalam program BPJS Kesehatan. Informasi yang beredar menyebutkan keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan konfirmasi resmi terkait hal tersebut pada Minggu (29/12/2024). "Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," jelas Rizzky kepada chapnews.id. Penjelasan ini mengonfirmasi kebenaran informasi yang sebelumnya viral di media sosial.

Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan bahwa pemerintah memang menanggung iuran BPJS Kesehatan untuk beberapa segmen, salah satunya Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Program ini memberikan jaminan kelas 3 bagi masyarakat kurang mampu. Peserta PBI JK ditentukan berdasarkan data dari Dinas Sosial, dan iuran bulanan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Beredarnya kabar ini di media sosial memicu beragam reaksi. Sejumlah akun mengunggah informasi tersebut dengan beragam komentar, sebagian bahkan disertai nada bercanda. "Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," tulis salah satu akun. Namun, terlepas dari reaksi tersebut, kejelasan status kepesertaan BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah terkonfirmasi oleh pihak BPJS Kesehatan. Kasus ini pun kembali menyoroti program bantuan pemerintah bagi masyarakat kurang mampu melalui BPJS Kesehatan.