Ads - After Header

Sidang Tom Lembong Ditunda! Ada Apa?

Ahmad Dewatara

Sidang Tom Lembong Ditunda! Ada Apa?

Chapnews – Nasional – Sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, yang dijadwalkan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, mendadak ditunda. Majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika memutuskan menunda sidang ke Selasa (1/7) besok.

Alasan penundaan, menurut hakim, merupakan pertimbangan matang. Selain mempertimbangkan kondisi kesehatan para pihak yang terlibat, hakim juga menyebut sidang pemeriksaan terdakwa lain belum selesai. Tom Lembong sendiri telah menjalani pemeriksaan panjang sebagai saksi untuk terdakwa lain, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus. "Semestinya hari ini kita lanjutkan pemeriksaan terdakwa, namun melihat kondisi persidangan lain dan kesehatan terdakwa, kami jadwalkan besok," jelas Hakim Dennie.

Sidang Tom Lembong Ditunda! Ada Apa?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam kesaksiannya sebagai saksi, mantan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 itu membantah memberikan izin impor gula kepada PT PPI. Tom menegaskan hanya melanjutkan kebijakan pendahulunya, Rachmat Gobel. Ia juga menjelaskan surat penugasan impor gula yang dikeluarkannya merupakan tindak lanjut dari penugasan Menteri Perdagangan sebelumnya dan mendapat persetujuan dari Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno. Lebih lanjut, Tom menyatakan kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo untuk meredam gejolak harga pangan.

Meskipun sidang ditunda, hakim memastikan hal tersebut tak akan mempengaruhi jadwal pembacaan tuntutan yang dijadwalkan Jumat, 4 Juli 2025. Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp515 miliar dari total kerugian Rp578 miliar dalam kasus ini. Ia diduga menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait dan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer