Chapnews – Nasional – Sebuah skandal moral mengguncang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat, Sumatra Utara. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru-baru ini menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tetap kepada Firman Iman Daeli, anggota KPU setempat, setelah terbukti secara sah menjalin hubungan di luar ikatan perkawinan.
Putusan bersejarah ini diumumkan dalam sidang pembacaan amar putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin lalu. Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dengan tegas membacakan amar putusan tersebut. "Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ujarnya, menegaskan akhir dari karir Firman di lembaga penyelenggara pemilu.

Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang pemeriksaan tertutup yang digelar DKPP pada 21 Januari lalu, berdasarkan keterangan dari Polres Nias. Firman Iman Daeli disebut sempat kepergok oleh istrinya sendiri saat berada di kediaman seorang perempuan, sebuah insiden yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh DKPP.
Pelanggaran Firman tidak hanya terbatas pada hubungan terlarang tersebut. Ia juga dinilai melanggar Ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, serta Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Lebih jauh, Firman terbukti bersikap tidak jujur saat memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan, menambah daftar pelanggaran etiknya.
"Sebagai penyelenggara pemilu, setiap individu dituntut untuk memiliki integritas yang kuat dan moral yang baik, serta bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip kode etik," papar Ratna Dewi Pettalolo. "Tindakan Teradu jelas tidak mencerminkan standar etika yang seharusnya dijunjung tinggi."
Dengan putusan ini, DKPP mengirimkan pesan tegas mengenai pentingnya menjaga kehormatan dan integritas bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Indonesia, memastikan bahwa setiap pelanggaran etika akan ditindak tanpa kompromi.



