Chapnews – Ekonomi – Penonaktifan Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi sorotan publik setelah kontroversi penggunaan foto hasil kecerdasan buatan (AI) sebagai respons terhadap aduan warga. Insiden ini tidak hanya memicu pertanyaan seputar standar pelayanan publik, tetapi juga mengalihkan perhatian khalayak pada besaran penghasilan yang diterima oleh seorang lurah di Ibu Kota.
Kontroversi ini bermula ketika aduan warga terkait parkir liar di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang disampaikan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI), direspons dengan sebuah gambar yang jelas-jelas dihasilkan oleh AI. Respons yang dinilai tidak profesional ini segera viral di media sosial, memicu reaksi cepat dari Pemprov DKI Jakarta.

Sebagai respons cepat, Pemprov DKI Jakarta segera menonaktifkan Siti Nur Hasanah dari jabatannya. Langkah ini diambil setelah Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan menyeluruh. Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menjelaskan bahwa proses investigasi dilakukan secara sistematis, berpedoman pada standar audit internal pemerintah. Tujuannya adalah untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menetapkan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
"Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan," tegas Dhany dalam keterangannya, seperti dikutip dari chapnews.id.
Di tengah riuhnya perbincangan kasus ini, perhatian publik tak lepas dari besaran penghasilan yang diterima seorang lurah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, posisi lurah dikategorikan dalam golongan III-b hingga III-d. Struktur gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sendiri diatur secara berjenjang sesuai golongan dan masa kerja golongan (MKG), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Untuk posisi lurah, baik di Jakarta maupun daerah lain di Indonesia, gaji pokok bulanan ditetapkan dalam rentang terendah Rp2.688.500 hingga tertinggi Rp4.797.000. Rincian gaji pokok berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
- Golongan III-b: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan III-c: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan III-d: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Namun, gaji pokok hanyalah komponen dasar dari total remunerasi. Seorang lurah juga berhak menerima berbagai tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat. Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), yang terakhir direvisi pada masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk seorang lurah di Jakarta dapat menyentuh angka yang mencengangkan, yakni Rp27.000.000.
Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta juga mendapatkan tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, yang mencakup 5 persen dari gaji pokok untuk suami/istri, serta tunjangan anak sebesar 2 persen per anak, dengan maksimal tiga anak. Dengan demikian, total penghasilan bulanan seorang lurah di Ibu Kota bisa jauh melampaui angka gaji pokoknya, mencapai puluhan juta rupiah.



