Chapnews – Nasional – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri secara resmi telah menaikkan status kasus dugaan ilegal akses akun sekuritas Mirae Asset ke tahap penyidikan. Keputusan ini menjadi angin segar bagi para korban setelah kuasa hukum mereka, Krisna Murti, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Bareskrim. Peningkatan status ini mengindikasikan bahwa kepolisian telah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk menduga adanya tindak pidana dalam perkara yang merugikan banyak nasabah tersebut.
Krisna Murti menyambut baik langkah progresif Bareskrim ini, menegaskan bahwa ini adalah titik terang yang memberikan kepastian hukum bagi kliennya. "Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP dari Siber Bareskrim. Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana," ujar Krisna dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (4/7), seperti dilaporkan chapnews.id.

Lebih lanjut, Krisna menyampaikan apresiasi mendalam terhadap profesionalisme dan transparansi kerja kepolisian. Dengan dimulainya fase penyidikan, ia berharap penyidik dapat segera mengidentifikasi dan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas kejahatan siber ini. "Kami memberikan apresiasi yang besar kepada Siber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan. Artinya, di sini memang ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana ini," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah nasabah Mirae Asset Sekuritas melaporkan diri ke Bareskrim Polri lantaran menjadi korban ilegal akses yang merugikan. Kerugian finansial yang dialami para korban tidak main-main, mencapai angka fantastis Rp 71 miliar dari investasi mereka. Jika digabungkan dengan aset milik korban lainnya, total dana yang lenyap ditaksir membengkak hingga Rp 90 miliar.
Laporan polisi terkait kasus ini terdaftar dengan nomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dugaan tindak pidana yang diselidiki mencakup ilegal akses atau transfer dana, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Peningkatan status ke penyidikan ini diharapkan menjadi babak baru yang krusial dalam upaya pengungkapan tuntas dan penegakan hukum terhadap kasus kejahatan siber yang meresahkan di sektor investasi ini.


