Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah bersiap merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada. Langkah ini diambil dengan menggelar serangkaian konsultasi publik yang melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari serikat pekerja, pengusaha, akademisi, hingga pemerintah daerah.
Langkah ini diambil sebagai respons atas amanat Mahkamah Konstitusi (MK) dan banyaknya masukan terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru.

Revisi UU Ketenagakerjaan ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengamanatkan agar Pemerintah dan DPR segera melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dalam waktu maksimal dua tahun sejak putusan tersebut ditetapkan. Revisi ini berpotensi mengubah skema PHK dan pengupahan yang berlaku saat ini.



