Ads - After Header

Skema PHK & Gaji Berubah? UU Ketenagakerjaan Baru Disiapkan!

Ahmad Dewatara

Skema PHK & Gaji Berubah? UU Ketenagakerjaan Baru Disiapkan!

Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah bersiap merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada. Langkah ini diambil dengan menggelar serangkaian konsultasi publik yang melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari serikat pekerja, pengusaha, akademisi, hingga pemerintah daerah.

Langkah ini diambil sebagai respons atas amanat Mahkamah Konstitusi (MK) dan banyaknya masukan terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru.

 Skema PHK & Gaji Berubah? UU Ketenagakerjaan Baru Disiapkan!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Revisi UU Ketenagakerjaan ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengamanatkan agar Pemerintah dan DPR segera melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dalam waktu maksimal dua tahun sejak putusan tersebut ditetapkan. Revisi ini berpotensi mengubah skema PHK dan pengupahan yang berlaku saat ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer