Chapnews – Ekonomi – Putusan Mahkamah Agung (MA) telah resmi membenamkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex ke jurang kebangkrutan. Permohonan kasasi yang diajukan perusahaan tekstil besar ini ditolak, mengukuhkan putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang. Berikut empat fakta mengejutkan di balik kejatuhan raksasa tekstil ini yang dirangkum chapnews.id, Jumat (20/12/2024):
Related Post
-
Pailit Tetap! Kasasi Ditolak MA: Sidang kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 yang digelar pada 18 Desember 2024 dan diketuai Hakim Agung Hamdi, bersama Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, menghasilkan putusan final: penolakan permohonan kasasi Sritex. Informasi ini tercantum resmi di laman Kepaniteraan MA. Dengan demikian, status pailit Sritex tak terbantahkan lagi.
-
Perjuangan Hukum yang Sia-sia: Upaya Sritex untuk membatalkan putusan pailit telah dilakukan sejak Oktober 2024 ketika Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menjatuhkan vonis tersebut. Kasasi diajukan melalui PN Semarang pada 15 November 2024, namun semua upaya hukum tersebut berakhir tanpa hasil.
-
Jebakan Kreditur: Putusan pailit ini diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur Sritex. Kegagalan Sritex dalam memenuhi kewajiban finansialnya kepada kreditur menjadi pemicu utama proses hukum ini. Detail utang dan proses penagihannya masih belum terungkap secara rinci.
-
Dampak Berantaikan yang Mengerikan: Kepailitan Sritex bukan hanya pukulan telak bagi perusahaan itu sendiri, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak berantaian yang signifikan pada perekonomian nasional. Ribuan karyawan terancam kehilangan pekerjaan, dan rantai pasok industri tekstil nasional bisa terganggu. Pemerintah perlu segera menyiapkan langkah antisipatif untuk meminimalisir dampak negatif yang lebih luas.
Tinggalkan komentar