Chapnews – Ekonomi – Pemerintah membuka pintu lebar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola sumur minyak rakyat. Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi secara nasional.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku ekonomi lokal. Kementerian ESDM telah menginventarisasi sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sumur-sumur ini akan dikelola oleh UMKM, koperasi, dan BUMD yang direkomendasikan oleh kepala daerah setempat.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat daerah untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya alam. Selain meningkatkan produksi migas, pengelolaan sumur minyak rakyat oleh UMKM dan koperasi diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan perputaran ekonomi daerah, serta menjamin keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, potensi ekonomi lokal dapat dioptimalkan secara berkelanjutan.



