Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menerbitkan kebijakan krusial yang diprediksi akan mengubah peta kepemilikan dan pemanfaatan lahan di Tanah Air. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, pemerintah secara tegas menggarisbawahi pentingnya setiap jengkal tanah untuk diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Aturan ini, yang secara resmi mulai berlaku sejak ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 November 2025, menjadi sorotan publik setelah salinannya berhasil diakses pada Jumat (6/2/2026) melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, sebagaimana dilaporkan oleh chapnews.id.
PP 48/2025 ini hadir sebagai respons atas permasalahan klasik yang menghambat pembangunan nasional. Dalam penjelasan umumnya, beleid tersebut secara gamblang menyatakan bahwa tanah merupakan modal dasar yang fundamental untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan bangsa. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak lahan yang telah dikuasai, baik melalui izin maupun hak tertentu, justru dibiarkan menganggur dan tidak produktif. Kondisi ini dinilai menghambat tercapainya cita-cita luhur untuk memakmurkan rakyat secara optimal.

Penjelasan umum dalam beleid tersebut secara tegas menyoroti bahwa "Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki, baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah, masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal." Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap fenomena tanah terlantar yang telah lama menjadi sorotan.
Regulasi penting ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman. Dengan diberlakukannya PP ini, pemerintah berharap dapat menertibkan pemanfaatan tanah secara lebih efektif, memastikan bahwa setiap lahan berkontribusi maksimal bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.



