Chapnews – Nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggegerkan publik dengan penetapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman (WL), sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp75,9 miliar. Informasi mengejutkan ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, pada Sabtu (19/4). WL langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Pandeglang setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Rangga menjelaskan, penetapan tersangka WL dilakukan setelah sebelumnya Kejati Banten menahan SYM, Direktur PT EPP. WL diduga aktif menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai standar, bekerjasama dengan saksi Zeki Yamani. Hasil penyidikan menunjukkan sampah Tangsel dibuang secara ilegal di lahan pribadi di berbagai daerah, termasuk Desa Cibodas dan Sukasari (Kabupaten Bogor), Desa Gintung dan Jatiwaringin (Kabupaten Tangerang), serta Cilincing (Kabupaten Bekasi).

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Himawan, mengungkapkan, Pemkot Tangsel melalui kerjasama dengan PT EPP, hanya membuang sampah secara open dumping di lahan kosong tanpa pengelolaan lebih lanjut. Praktik ini jelas melanggar regulasi.
Selain WL, Kejati Banten juga menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa (Kabid Kebersihan DLH Tangsel), sebagai tersangka. Rangga menjelaskan, Apriliadhi diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai prosedur dan tidak melakukan klarifikasi teknis pada PT EPP. Kontrak pengangkutan dan pengelolaan sampah pun dinilai tidak memperhatikan lokasi pembuangan dan teknis pengolahan sampah. Ironisnya, pembayaran proyek senilai Rp75,9 miliar telah lunas 100 persen meskipun PT EPP belum memenuhi persyaratan administrasi. Kasus ini kini masih terus didalami oleh pihak Kejati Banten.