Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi masyarakat! Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk Agustus 2025 tetap stabil untuk semua golongan. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), berlaku untuk periode Juli-September 2025.
Baik pelanggan pascabayar maupun prabayar, tak perlu khawatir dengan kenaikan biaya listrik. Sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi, termasuk rumah tangga miskin, UMKM, dan industri kecil, menikmati tarif yang sama seperti kuartal sebelumnya. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah berharap PLN dapat meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengorbankan kualitas pelayanan. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat tetap terjaga.
"Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya beli, tarif listrik kuartal III-2025 diputuskan tetap, kecuali ada kebijakan pemerintah selanjutnya," tegas Jisman dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (3/8/2025). Penyesuaian tarif listrik nonsubsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan, berdasarkan kurs, ICP, inflasi, dan HBA. Namun, untuk periode ini, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif yang ada.


