Ads - After Header

Tarif Ojol Bakal Diatur? Gegerkan Negeri!

Ahmad Dewatara

Tarif Ojol Bakal Diatur?  Gegerkan Negeri!

Chapnews – Ekonomi – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online. RUU ini diproyeksikan menjadi solusi atas polemik tarif ojek online (ojol) yang selama ini menuai kontroversi. Bukan hanya tarif, RUU ini juga akan mengatur besaran potongan yang boleh diterapkan oleh aplikator kepada para mitra pengemudi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/6/2025). Ia menjelaskan bahwa RUU ini akan menjadi payung hukum yang kuat dalam mengatur transportasi online di Indonesia, termasuk penetapan tarif yang selama ini masih abu-abu. "Kita di DPR sedang menyusun Undang-Undang tentang transportasi online. Nantinya, UU tersebut akan menjadi dasar hukum pengaturan tarif ojol melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan turunan lainnya," jelas Aan.

Tarif Ojol Bakal Diatur?  Gegerkan Negeri!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Aan menambahkan, saat ini pengaturan ojol masih terbagi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kemenhub, sehingga penetapan tarif cenderung bersifat diskresi dan kurang memiliki kekuatan hukum yang memadai. "Penetapan tarif sebelumnya bersifat usulan dan diskresi dari pemerintah, belum ada payung hukum yang kuat," tambahnya. Dengan adanya RUU ini, diharapkan akan tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer