Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, dalam kasus korupsi dana hibah. Kusnadi diduga menerima fee fantastis mencapai Rp79,7 miliar dari total dana hibah pokok pikiran (Pokir) senilai Rp398,7 miliar selama empat tahun.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi dan para Koordinator Lapangan (Korlap). "Dari anggaran Pokir tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara saudara KUS [Kusnadi] dan Korlap dengan rincian: saudara KUS mendapat sekitar 15-20 persen," jelas Plt. Juru Bicara KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (2/10).

Dana Pokir yang dikelola Kusnadi mencapai Rp54,6 miliar (2019), Rp84,4 miliar (2020), Rp124,5 miliar (2021), dan Rp135,2 miliar (2022). Dana tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai pihak melalui perantara seperti Hasanuddin (anggota DPRD Jatim 2024-2029) dan Jodi Pradana Putra (swasta).
Para Korlap berperan membuat proposal fiktif, RAB, dan LPJ. Ironisnya, dana yang benar-benar sampai ke masyarakat hanya sekitar 55-70% dari anggaran awal. Sisanya menguap untuk fee berbagai pihak.
Kusnadi diduga menerima fee melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya, serta secara tunai. Total yang diterima mencapai Rp32,2 miliar dari berbagai Korlap.
KPK telah menyita aset Kusnadi berupa tanah dan bangunan di Tuban dan Sidoarjo, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan yang telah ditahan.



