Chapnews – Ekonomi – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan komitmen pemerintah bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan pernah menjadi sarana untuk pencucian uang atau menampung dana ilegal. Penegasan ini disampaikan Airlangga guna merespons berbagai kekhawatiran yang muncul terkait potensi penyalahgunaan PFII sebagai tempat aktivitas keuangan terlarang.
Menurut Airlangga, pemerintah telah menyiapkan serangkaian mekanisme pengawasan yang ketat dan komprehensif. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas di PFII akan senantiasa mematuhi standar keuangan internasional yang berlaku. Salah satu instrumen fundamental yang akan diimplementasikan adalah prinsip Know Your Customer (KYC) atau pengenalan identitas nasabah secara mendalam.

Lebih lanjut, Indonesia juga telah menunjukkan komitmen kuat terhadap rezim antipencucian uang (Anti-Money Laundering/AML) di kancah global. "Di dalam sistem keuangan global saat ini, prinsip KYC atau Know Your Customer itu menjadi sangat esensial," ujar Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/7). Ia menambahkan, "Berbagai negara, termasuk Indonesia, telah memiliki komitmen terhadap konvensi mengenai keuangan yang anti-money laundering. Oleh karena itu, PFII pasti akan diproteksi dari hal tersebut. Ini bukan untuk menampung dana-dana gelap."
Pernyataan tegas dari Airlangga ini diharapkan dapat meredakan spekulasi dan membangun kepercayaan publik serta investor internasional terhadap integritas Pusat Finansial Internasional Indonesia. Pemerintah bertekad menjadikan PFII sebagai pusat keuangan yang transparan dan akuntabel, jauh dari praktik-praktik ilegal.


