Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius mengusut dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo. Untuk mendalami modus operandi ini, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa tujuh kepala desa pada Kamis (29/1) lalu. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih jauh skandal pengisian jabatan perangkat desa di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dimulai sejak pekan tersebut. "Pekan ini juga telah dimulai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak baik para kepala desa, para calon perangkat desa, dan juga pihak-pihak lain yang keterangannya memang dibutuhkan untuk bisa menjelaskan terkait dengan praktik ataupun prosedur dalam proses pengisian jabatan perangkat desa," terang Budi melalui keterangan video pada Kamis (29/1) malam.

Ketujuh kepala desa yang dimintai keterangan oleh penyidik berasal dari Kecamatan Jaken, Pati. Mereka adalah Yusuf Efendi (Kades Sidomukti), Harto (Kades Sriwedari), Susanto (Kades Sumberrejo), Gus Amin (Kades Tamansari), Dasar Wibowo (Kades Trikoyo), Sudar (Kades Sidoluhur), dan Sutrisno (Kades Ronggo).
Selain para kepala desa, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang dianggap memiliki informasi krusial. Daftar saksi tersebut meliputi Listyaningsih (Sekretaris Desa Sukorukun, Jaken), Pandelan (Plt Sekretaris Desa atau Kepala Dusun Duni Desa Arumanis, Jaken), dua wiraswasta bernama Sumarni dan Intan, Supriyanto (Perangkat Desa Arumanis), serta warga Desa Sidoluhur, Ria Erlita Sari dan Nur Utami.
Budi Prasetyo menambahkan, materi pemeriksaan juga fokus pada aliran dana yang diduga terkait dengan kasus ini. "Termasuk juga penyidik mendalami terkait dengan pengumpulan-pengumpulan sejumlah uang yang dilakukan oleh para calon perangkat desa yang dikumpulkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kemudian nanti diberikan kepada tersangka saudara SDW [Sudewo] selaku Bupati Pati," jelas Budi.
Dalam kasus ini, KPK tidak hanya menetapkan Sudewo sebagai tersangka utama. Tiga nama lain juga turut dijerat, yaitu Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo, Jakenan), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis, Jaken), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun, Jaken).
Pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK beberapa waktu lalu. Dalam operasi senyap tersebut, total delapan orang, termasuk Bupati Sudewo, berhasil diamankan. Tim penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).



