Chapnews – Nasional – Drama perburuan panjang terhadap buronan kasus korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Sumut senilai Rp2,2 miliar akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara berhasil meringkus Direktur CV Hasian Abadi Group, Farah Hasmina Harahap, di sebuah apartemen mewah di Jakarta Selatan. Penangkapan ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, tersangka Farah Hasmina diciduk pada 28 Juli 2026 di Apartemen Cinere, Jakarta Selatan. Operasi penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi apik antara Tim Tabur Kejati Sumut dengan jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. "Tersangka Farah Hasmina Harahap telah lama menjadi target kami setelah ditetapkan sebagai tersangka dan melarikan diri," ujar Rizaldi, Sabtu (1/8/2026), kepada chapnews.id.

Farah Hasmina ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Januari 2026 atas dugaan keterlibatannya dalam penyimpangan proses pencairan kredit di PT Bank Sumut pada tahun 2012. Saat itu, ia mengajukan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group. Namun, dalam perjalanannya, ditemukan indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Farah Hasmina menghilang dari radar penyidik dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini juga menyeret Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL, yang telah lebih dulu menerima ganjaran hukum dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Sementara itu, Farah Hasmina dijerat dengan jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 603 Subsidair Pasal 604 KUHP. Ahli perhitungan kerugian negara telah mengonfirmasi bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang fantastis.
Setelah berhasil ditangkap, Farah Hasmina langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan. "Pengamanan terhadap tersangka ini adalah wujud nyata komitmen korps adhyaksa dalam menuntaskan penanganan perkara korupsi secara tuntas dan berkepastian hukum, demi mengembalikan kepercayaan publik dan menyelamatkan aset negara," pungkas Rizaldi.


