Chapnews – Nasional – Sebuah rekaman video yang menunjukkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat, terhadap seorang sopir truk, viral di berbagai platform media sosial. Insiden yang memicu kemarahan publik ini melibatkan nominal fantastis, mencapai Rp1,7 juta, dan langsung mendapat sorotan tajam dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang mendesak tindakan tegas.
Dalam tayangan yang beredar luas, terlihat seorang perekam video mendatangi sekelompok petugas Dishub Kota Bekasi yang sedang berada di sebuah ruangan. Ia didampingi oleh sopir truk yang mengaku menjadi korban pemerasan. Dengan lugas, perekam menanyakan kepada sopir tersebut siapa di antara petugas yang terlibat dalam aksi pungli. Sopir itu kemudian menunjuk salah satu oknum yang berada di lokasi. Momen krusial lainnya dalam video adalah saat sejumlah uang tunai, yang diduga kuat merupakan hasil pungli, dikembalikan kepada sopir truk tersebut, menguatkan dugaan adanya transaksi ilegal.

Menanggapi insiden memalukan ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap tindakan oknum aparat Dishub Kota Bekasi. KDM menegaskan bahwa ia telah segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi, mengingat para petugas tersebut merupakan pegawai di bawah naungan Pemkot.
"Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli pemerasan terhadap para sopir," ujar Dedi, seperti dikutip dari chapnews.id. Ia menambahkan, "Tadi malam saya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi karena mereka merupakan pegawai Pemkot Bekasi." KDM secara tegas meminta Wali Kota Bekasi untuk segera memberhentikan para petugas yang terlibat. Meskipun belum dapat memastikan status kepegawaian oknum tersebut—apakah sebagai ASN, PPPK, atau PPPK paruh waktu—Dedi Mulyadi menekankan perlunya tindakan tegas berupa pemberhentian tidak hormat dari pekerjaan mereka.
KDM berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Ia menegaskan bahwa setiap petugas yang mengenakan seragam kebesaran instansi memiliki tugas mulia untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan justru mempersulit apalagi memeras. "Semoga peristiwa ini tidak terjadi lagi dan semua pihak yang menggunakan baju kebesaran, bertugas melayani dan melindungi masyarakat, bukan mempersulit dan memeras masyarakat," pungkasnya.

