Chapnews – Nasional – Pengadilan Agama Kota Bandung telah resmi mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan oleh anggota DPR dari Fraksi Golkar, Atalia Praratya, terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Namun, di tengah kabar putusan tersebut, publik dikejutkan dengan absennya nama Arkana Aidan Misbach, anak yang selama ini diasuh oleh pasangan tersebut, dalam dokumen hak asuh anak. Mengapa status pengasuhan Arkana tidak tercantum dalam putusan pengadilan?
Putusan cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil secara resmi dikabulkan oleh Pengadilan Agama Kota Bandung. Dalam putusan tersebut, hak asuh anak kandung, Camillia Azzahra (21), diserahkan sepenuhnya kepada Atalia Praratya. Namun, nasib hak asuh Arkana Aidan Misbach (5), yang telah lama menjadi bagian dari keluarga mereka, tidak disebutkan sama sekali dalam putusan terkait hak asuh.

Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, memberikan penjelasan mendalam terkait alasan di balik tidak tercantumnya nama Arkana dalam putusan pengadilan. Menurut Debi, gugatan cerai yang diajukan Atalia hanya mencakup anak kandung, yaitu almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Azzahra. Karena Camillia telah dewasa, ia memilih untuk tinggal bersama ibunya.
"Terkait Arkana, statusnya bukan sebagai anak kandung. Statusnya masih anak negara, di mana Pak RK dan Ibu Atalia hanya mengantongi izin pengasuhan (foster care), bukan adopsi penuh secara hukum. Oleh karena itu, ia tidak masuk dalam putusan hak asuh yang dikeluarkan pengadilan," jelas Debi saat dihubungi chapnews.id.
Meskipun status hukumnya berbeda, Debi memastikan bahwa Atalia dan Ridwan Kamil telah mencapai kesepakatan untuk tetap mengasuh Arkana secara bersama-sama. Teknis pembagian waktu pengasuhan Arkana, seperti berapa hari ia akan bersama Ridwan Kamil dan berapa hari bersama Atalia, akan diatur lebih lanjut oleh keduanya berdasarkan kesepakatan pribadi.
Arkana Aidan Misbach sendiri secara resmi diangkat sebagai anak asuh oleh Ridwan Kamil dan Atalia Praratya pada 23 Juli 2020, bertepatan dengan Hari Anak Nasional. Kala itu, Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa Arkana adalah anak yatim piatu yang kehilangan kedua orang tuanya akibat dampak pandemi Covid-19. Latar belakang ini menjelaskan mengapa status pengasuhannya memiliki kekhususan dan tidak serta merta menjadi bagian dari putusan hak asuh dalam perceraian.


