Chapnews – Nasional – Sebuah pengumuman mengejutkan datang dari rapat kerja Komisi VIII DPR RI pada Selasa (10/2), di mana Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa gedung Kementerian Agama (Kemenag) yang berlokasi strategis di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, kini secara resmi akan beralih kepemilikan menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah.
Menurut Dahnil, penetapan status kepemilikan ini bukanlah hal baru, melainkan telah diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa nomor 54/MK/KN/2006. "Termasuk peralihan aset gedung kantor Thamrin Nomor 6 Jakarta telah terbit keputusan Menteri Keuangan nomor 54/MK/KN/2006 beralih menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah," tegas Dahnil dalam kesempatan tersebut, mengutip dokumen resmi yang menjadi dasar hukum.

Peralihan aset ini merupakan bagian integral dari implementasi mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden RI Nomor 92 Tahun 2025. Kedua regulasi tersebut secara eksplisit mengamanatkan bahwa seluruh aset, baik yang masih aktif digunakan maupun yang tidak, yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah—serta perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), keuangan haji, atau sumber lain yang sah—harus dialihkan menjadi aset resmi Kementerian Haji dan Umrah.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan bahwa proses peralihan aset dilakukan secara bertahap. Namun, Dahnil tidak menampik adanya beberapa kendala, terutama terkait aset yang sumber perolehannya berasal dari dana haji. Selain gedung Kemenag di Thamrin, sejumlah aset penting lainnya juga masih dalam proses peralihan dan belum sepenuhnya menjadi milik Kementerian Haji dan Umrah. Aset-aset tersebut meliputi Wisma Haji Ciloto, Wisma Haji di Jalan Jaksa Jakarta, Kompleks Perumahan Haji di Ciracas, Wisma Haji di Tugu Bogor, dan Pusat Informasi Haji Batam.
"Sampai dengan saat ini masih belum dialihkan menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah," ujar Dahnil, menegaskan status terkini dari aset-aset tersebut. Ia berkomitmen, "Sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan, kami akan mengupayakan dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama, agar aset tersebut dapat beralih ke Kementerian Haji dan Umrah dalam rangka mendukung tugas dan fungsinya." Upaya ini diharapkan dapat memperkuat infrastruktur dan kapasitas Kementerian Haji dan Umrah dalam melayani jemaah haji dan umrah Indonesia secara lebih optimal.



