Ads - After Header

Terungkap! Outsourcing Lebih Mahal, KSPN Desak Hapus Total!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) secara tegas mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghapus sistem alih daya atau outsourcing dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang sedang digodok. Desakan ini bukan tanpa alasan, KSPN menyoroti bahwa praktik outsourcing justru membebani perusahaan dengan biaya yang lebih tinggi ketimbang merekrut karyawan secara langsung.

Presiden KSPN, Ristadi, menegaskan bahwa usulan penghapusan outsourcing ini tidak hanya berakar pada segudang permasalahan yang kerap muncul, melainkan juga didasari pertimbangan efisiensi ekonomi yang krusial. "Fakta survei yang kami lakukan menunjukkan, perusahaan yang mengandalkan tenaga outsourcing justru mengeluarkan biaya yang lebih besar dibandingkan merekrut pekerja dengan status kontrak langsung," ungkap Ristadi usai audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (9/9/2026), seperti dilansir chapnews.id.

Terungkap! Outsourcing Lebih Mahal, KSPN Desak Hapus Total!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Ristadi merinci, beban biaya perusahaan pengguna outsourcing menjadi ganda. Selain wajib membayar upah pekerja sesuai regulasi yang berlaku, perusahaan juga harus menyetor "fee" atau biaya jasa kepada perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya. "Daripada mengeluarkan ongkos yang lebih tinggi, akan jauh lebih efisien jika perusahaan merekrut pekerja tersebut secara langsung sebagai karyawan kontrak," jelasnya, menyoroti potensi penghematan bagi dunia usaha.

Selain isu outsourcing, KSPN juga membawa sejumlah poin penting lain dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan, salah satunya adalah mengenai upah minimum. Ristadi menyoroti bahwa kesenjangan upah antar daerah saat ini terlampau tinggi, sehingga mendesak diterapkannya skema upah minimum sektoral nasional.

Menurutnya, skema ini akan menciptakan standar upah yang lebih adil, di mana kompetensi dan jam kerja berdasarkan sektor menjadi tolok ukur utama, bukan lagi semata-mata lokasi geografis pekerja. "Idealnya, upah untuk sektor pertambangan di seluruh Indonesia harus sama, begitu pula dengan sektor otomotif. Ini untuk menghargai kompetensi dan pengalaman kerja, bukan perbedaan kedaerahan," tegas Ristadi, sembari menyentil ironi bahwa upah di Yogyakarta yang dianggap "ningrat" pun masih separuh dari upah Karawang.

Apabila penerapan upah minimum sektoral nasional belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat, KSPN mengusulkan agar pemerintah fokus mendorong kenaikan upah yang jauh lebih signifikan di daerah-daerah dengan tingkat upah rendah. Langkah ini diharapkan dapat secara efektif menekan ketimpangan upah antarwilayah.

Terakhir, KSPN juga menyuarakan keprihatinan mendalam atas lemahnya fungsi pengawasan ketenagakerjaan di lapangan. Ristadi mengidentifikasi bahwa para petugas pengawas seringkali terbentur berbagai kendala teknis, mulai dari minimnya sarana dan prasarana pendukung hingga persoalan kewenangan yang belum optimal.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer