Ads - After Header

TERUNGKAP! Peran TNI di Terorisme: Kontroversi Perpres!

Ahmad Dewatara

TERUNGKAP! Peran TNI di Terorisme: Kontroversi Perpres!

Chapnews – Nasional – Pemerintah tengah intensif menggodok Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur secara rinci pembagian peran antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan terorisme. Diskusi ini, yang bertujuan untuk mengoptimalkan penanggulangan terorisme, justru memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat sipil terkait batasan dan implikasi kewenangan.

Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, mengonfirmasi bahwa pembahasan mendalam sedang berlangsung. "Sedang kita diskusikan mana yang TNI akan masuk melaksanakan penindakan terorisme, mana yang polisi. Sudah tentu untuk penegakan hukum mesti akan ke polisi," jelas Donny di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/2). Ia menambahkan, pemerintah berkeinginan untuk memanfaatkan seluruh instrumen negara yang tersedia dalam menghadapi ancaman terorisme, dengan menyesuaikan instrumen yang paling cocok untuk jenis terorisme tertentu.

TERUNGKAP! Peran TNI di Terorisme: Kontroversi Perpres!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang belakangan beredar di ruang publik menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi menilai draf tersebut bermasalah, baik secara formil maupun materiil.

Secara formil, Koalisi berpendapat bahwa pasal yang menjadi dasar pelibatan TNI melalui Perpres, yaitu Pasal 43I UU No 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000. "Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional," tegas Koalisi dalam pernyataan resminya.

Dari sisi materiil atau substansi, Koalisi menyoroti potensi bahaya yang mengancam demokrasi, hak asasi manusia (HAM), serta prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang terlalu luas dan kurang jelas dikhawatirkan membuka celah penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme. "Draf tersebut juga berisiko mendorong pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh," imbuh mereka.

Menanggapi polemik seputar draf Perpres tersebut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan bahwa dokumen yang beredar itu belum final. "Belum [fiks]," kata Pratikno singkat di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/1), tanpa mengonfirmasi secara tegas keaslian draf yang telah memicu kontroversi tersebut. Proses pembahasan Perpres ini tampaknya masih akan panjang dan penuh dinamika.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer