Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah telah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Angka ini melonjak signifikan 10,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp49 triliun. Namun, pertanyaan krusial yang kini mencuat adalah, apakah besaran nominal THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan sama dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pemberian THR akan sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku. Meski demikian, Purbaya belum merinci secara spesifik mengenai detail nominal yang akan diterima oleh masing-masing kategori ASN menjelang Lebaran tahun 2026.

Mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, secara jelas disebutkan bahwa PPPK memiliki potensi kuat untuk turut serta menerima THR. Beleid ini menggariskan bahwa daftar penerima THR mencakup spektrum luas, mulai dari PNS, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga para pejabat negara.
Lebih lanjut, Pasal 9 ayat 2 dari PP tersebut merinci komponen THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK. Komponen-komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tambahan penghasilan, dengan batasan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Pemberian tambahan penghasilan ini akan sangat mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing ASN. Ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam pemberian THR yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah serta posisi dan tanggung jawab individu. Dengan demikian, meskipun PPPK kini berhak menerima THR, besaran finalnya mungkin akan memiliki nuansa perbedaan yang disesuaikan dengan aturan dan kapasitas daerah.



