Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Kabar gembira terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur negara telah resmi ditetapkan oleh pemerintah. Namun, di balik angin segar tersebut, ada golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu yang dipastikan tidak akan mencicipi tunjangan tahunan ini. Pemerintah telah merinci secara gamblang ketentuan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi landasan utama penyaluran THR yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tak hanya PP tersebut, detail teknis pelaksanaan pembayaran THR juga diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN.

Kedua aturan ini secara komprehensif mengatur siapa saja yang berhak menerima THR, komponen-komponen yang termasuk dalam tunjangan tersebut, serta pengecualian-pengecualian yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam distribusi THR bagi seluruh aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.
Golongan ASN yang Tidak Mendapat THR 2026
Berdasarkan PP No 9 Tahun 2026 yang menjadi acuan, THR 2026 tidak diberikan kepada beberapa kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Golongan ini meliputi:
- Aparatur Negara yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kondisi ini biasanya merujuk pada cuti yang tidak dibiayai oleh negara dan tidak dihitung sebagai masa kerja aktif.
- Aparatur Negara yang sedang menjalani hukuman disiplin berat. Ini termasuk sanksi yang mengakibatkan pemberhentian sementara atau penundaan kenaikan pangkat/gaji.
- Aparatur Negara yang diberhentikan sementara atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS. Status kepegawaian yang tidak aktif atau bermasalah menjadi alasan utama.
- PNS yang baru diangkat dan belum memiliki masa kerja minimal tiga bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini seringkali diterapkan untuk memastikan stabilitas kepegawaian.
- Penerima gaji atau pensiun ganda dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini untuk menghindari pembayaran ganda atas hak yang sama.
Penetapan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatur pemberian THR secara cermat, dengan mempertimbangkan berbagai kondisi kepegawaian untuk menjaga akuntabilitas dan efisiensi anggaran negara.
(Taufik Fajar/chapnews.id)


