Ads - After Header

THR Rp55 T Cair! Catat Batas Waktu Pembayaran Terakhir!

Ahmad Dewatara

THR Rp55 T Cair! Catat Batas Waktu Pembayaran Terakhir!

Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta para pensiunan! Pemerintah telah menyiapkan anggaran fantastis sebesar Rp55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi menjelang hari raya Idul Fitri. Pertanyaan krusial yang kini mencuat adalah: kapan batas waktu paling lambat pencairan THR ini, dan apakah ada fleksibilitas jika belum cair sebelum Lebaran?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa dana jumbo ini akan didistribusikan kepada sekitar 10,5 juta penerima. Mereka meliputi ASN di tingkat pusat dan daerah, personel TNI/Polri, serta para pensiunan dan penerima pensiun.

THR Rp55 T Cair! Catat Batas Waktu Pembayaran Terakhir!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Pengumuman resmi mengenai pencairan THR ini dijadwalkan akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat, setelah beliau kembali dari kunjungan kerja luar negeri. "Sedang diproses. Nanti begitu Presiden pulang, mungkin beliau akan umumkan. Saya tidak tahu, masih diproses. Tapi dana-dana sudah siap," ungkap Purbaya usai konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), seperti dikutip dari chapnews.id.

Jadwal dan Batas Waktu Pencairan THR

Meskipun Menkeu Purbaya sempat menyebutkan pencairan THR ASN akan dilakukan pada awal Ramadhan, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa THR umumnya cair antara 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Mengacu pada perkiraan Lebaran Idul Fitri 2026 yang jatuh pada tanggal 21 Maret, maka estimasi batas waktu pembayaran THR ASN akan berada di kisaran 2 Maret hingga 9 Maret 2026.

Namun, ada kabar baik bagi yang khawatir. Apabila karena satu dan lain hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, pemerintah memastikan bahwa pembayaran dapat dilakukan setelahnya. Ini memberikan fleksibilitas dan kepastian bagi para penerima, memastikan hak mereka tetap terpenuhi.

Mekanisme Teknis Pembayaran

Secara teknis, pengaturan pelaksanaan THR ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari APBN, dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi yang menggunakan APBD. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan memproses pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku.

Satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat segera diproses oleh KPPN. Sementara itu, PT Taspen dan PT Asabri juga akan memulai pembuatan tagihan pensiun.

Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera menuntaskan penyusunan Perkada terkait pembayaran THR dan Gaji ke-13, serta memastikan pembayaran dapat dimulai sejak H-15. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan proses pencairan THR berjalan lancar dan tepat waktu, meskipun ada kelonggaran jika ada kendala teknis.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer