Chapnews – Ekonomi – Gerai perhiasan mewah ternama, Tiffany & Co di Mal Plaza Indonesia, Jakarta, kini kembali beroperasi normal setelah segelnya dibuka langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Selasa (9/6/2026). Pembukaan segel ini menandai berakhirnya kasus kepabeanan yang sempat menjerat retail tersebut, memastikan operasionalnya kembali berjalan tanpa hambatan.
Sebelumnya, gerai tersebut terpaksa ditutup dan disegel karena terbukti melakukan pelanggaran serius di sektor kepabeanan. Tiffany & Co kedapatan mengimpor komoditas barang tanpa deklarasi resmi dan belum melengkapi seluruh dokumen kewajiban kepabeanan sesuai regulasi domestik yang berlaku. Pelanggaran ini memicu tindakan tegas dari otoritas.

Menanggapi pelanggaran berat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) segera bergerak cepat dengan melakukan audit kepabeanan secara menyeluruh. Hasil audit tersebut kemudian menghasilkan penerbitan Surat Penetapan Pabean yang menguraikan secara detail kewajiban finansial yang harus ditanggung oleh pihak Tiffany & Co.
Surat penetapan itu merinci total tagihan fantastis mencapai Rp97,49 miliar. Angka tersebut tidak hanya mencakup kewajiban pokok atas barang yang belum dideklarasikan, tetapi juga akumulasi sanksi administratif berupa denda tunai sebesar Rp78,50 miliar, menunjukkan seriusnya pelanggaran yang terjadi.
Pihak manajemen Tiffany & Co menunjukkan sikap kooperatif dengan melunasi seluruh kewajiban finansial yang ditetapkan. Komitmen ini menjadi kunci dibukanya kembali gerai mereka dan jaminan kepatuhan terhadap regulasi di masa mendatang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dengan dibukanya segel, operasional retail tersebut telah kembali berjalan normal. "Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Purbaya dalam keterangannya, seperti dikutip dari chapnews.id, mengakhiri saga kepabeanan yang sempat menyita perhatian publik.


