Chapnews – Ekonomi – Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), baru-baru ini mengungkap adanya indikasi pelanggaran serius dalam penjualan tiket pesawat oleh sejumlah platform agen perjalanan online (OTA). Pelanggaran ini disinyalir menjadi penyebab melambungnya harga tiket, bahkan sempat viral kasus tiket rute Palangkaraya-Jakarta yang ditawarkan hingga Rp200 juta.
Pelanggaran yang ditemukan berpusat pada penerapan komponen tarif tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi penerbangan yang berlaku di Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa semua platform penjualan tiket wajib mematuhi ketentuan tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

Lukman menjelaskan, aturan tersebut tertuang jelas dalam Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 mengenai Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas (TBA) penumpang kelas ekonomi untuk angkutan udara niaga berjadwal domestik. Hasil evaluasi Ditjen Hubud menunjukkan adanya praktik penjualan tiket yang menyertakan biaya tambahan tanpa persetujuan Kemenhub.
"Pelanggaran yang teridentifikasi antara lain adalah pengenaan biaya layanan atau convenience fee yang tidak memiliki persetujuan resmi, serta biaya otomatis seperti asuransi keterlambatan yang sudah terpilih secara default tanpa persetujuan eksplisit dari konsumen," ungkap Lukman dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Selain itu, Ditjen Hubud juga menyoroti kurangnya transparansi rincian harga tiket yang disajikan kepada konsumen. Banyak tiket yang dijual tanpa disertai komponen tarif yang jelas, menyulitkan pengguna untuk memahami struktur biaya yang dibebankan.


