Chapnews – Nasional – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) akhirnya memberikan klarifikasi resmi menanggapi insiden kericuhan yang terekam dalam video viral, terkait pembongkaran sejumlah bangunan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah bentrokan atau sengketa lahan, melainkan sebuah upaya penertiban dan normalisasi aset milik TNI AD.
Donny menjelaskan bahwa 15 unit rumah yang menjadi objek pembongkaran merupakan rumah dinas eks Zikon 15 yang berada di bawah pengelolaan Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad). Ia mengklaim bahwa lahan seluas 44.841 meter persegi tersebut adalah bagian integral dari aset Satuan Denzijihandak/SDS Pusziad. Legalitas kepemilikan lahan ini, lanjut Donny, sangat kuat dan dibuktikan dengan sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016.

"Apa yang terjadi di daerah Lenteng Agung kemarin bukanlah bentrokan maupun sengketa lahan, melainkan penertiban dan pembongkaran 15 unit rumah dinas eks Zikon 15, yang dilaksanakan oleh Pusziad di atas aset tanah dan bangunan milik TNI AD," ujar Donny dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (7/4), seperti dilansir dari chapnews.id.
Lebih lanjut, Donny merinci bahwa area eks Zikon 15 dengan luas 15.250 meter persegi tersebut memang diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit aktif. Rencana ke depan, lahan ini akan dimanfaatkan untuk pengembangan Satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak. Perubahan status satuan ini akan berdampak pada peningkatan jumlah personel, yang secara otomatis juga meningkatkan kebutuhan akan rumah dinas dan berbagai sarana-prasarana pendukung bagi prajurit yang masih aktif bertugas.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, rumah dinas di Lenteng Agung berstatus sebagai Rumah Negara Golongan II. Ini diperuntukkan bagi anggota TNI aktif dan wajib dikembalikan kepada Satuan apabila penghuni telah pensiun, pindah tugas, atau tidak lagi memiliki hak untuk menempatinya," tambahnya.
Sebelum melaksanakan penertiban di lapangan, pihak Pusziad telah menempuh serangkaian langkah persuasif dan administratif secara bertahap. Sosialisasi telah dimulai sejak Juli dan Agustus 2023, melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para penghuni rumah dinas. Prosedur dilanjutkan dengan pemberian Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2023, Surat Peringatan II pada 30 Desember 2023, hingga Surat Peringatan III pada 5 Maret 2024.
"Pelaksanaan penertiban pun hanya dilakukan terhadap 15 unit rumah yang sudah dalam keadaan kosong dan aliran listriknya telah diputus sejak Januari 2024. Kegiatan ini juga didampingi oleh aparat dari Polsek Lenteng Agung dan unsur terkait lainnya," tegas Donny, membantah tudingan penggusuran paksa.
Ia kembali menegaskan bahwa insiden tersebut bukan merupakan perebutan atau sengketa lahan, melainkan bagian dari upaya normalisasi dan pengembalian fungsi rumah dinas TNI AD sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, pada Senin (6/4), insiden ini mencuat setelah beredar video viral yang menunjukkan puluhan warga di RW 10 Kelurahan Lenteng Agung sempat menghadang aparat TNI yang hendak melakukan pembongkaran. Aksi penolakan tersebut dilakukan dengan membentangkan spanduk, memprotes rencana relokasi yang mereka duga untuk pembangunan rumah susun prajurit TNI AD. Ketegangan sempat terjadi ketika aparat menurunkan spanduk milik warga, dengan sebagian warga menganggap aksi tersebut sebagai penggusuran paksa tanpa dasar perintah pengadilan.



