Chapnews – Ekonomi – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kabar mengejutkan terkait tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usai pertemuan tertutup dengan pimpinan DPR dan MPR di Istana Merdeka, Minggu (30/8/2025), Prabowo menyatakan bahwa tunjangan tersebut akan segera dicabut. Pernyataan ini langsung menyita perhatian publik dan menimbulkan beragam spekulasi.
"Para pimpinan DPR menyampaikan bahwa akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR," tegas Prabowo. Bukan hanya itu, Prabowo juga menambahkan bahwa pimpinan DPR juga menyepakati moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. "Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," ujarnya singkat.

Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan pesan dari pimpinan DPR agar ketua fraksi masing-masing lebih sensitif dan selalu mengutamakan kepentingan rakyat. Hal ini seakan menjadi sinyal kuat komitmen perubahan di tubuh legislatif.
Seperti diketahui, gaji pokok anggota DPR memang terbilang kecil, sekitar Rp4,2 juta per bulan. Namun, berbagai tunjangan yang diterima membuat total pendapatan mereka membengkak signifikan. Rincian tunjangan tersebut meliputi tunjangan istri/suami sebesar Rp420 ribu, tunjangan anak Rp168 ribu per anak (maksimal dua anak), tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan beras Rp30.090 per jiwa, dan tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2,69 juta. Pencabutan tunjangan ini tentu akan berdampak besar pada pendapatan para anggota DPR. Publik pun kini menantikan langkah nyata dan detail teknis pencabutan tunjangan tersebut.


