Ads - After Header

Uang Langka Rp100 Ribu Jadi Buruan Kolektor

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Dunia maya baru-baru ini dihebohkan dengan kemunculan lembaran uang kertas Rupiah pecahan Rp100.000 yang dianggap unik dan langka. Uang tersebut bukan sekadar uang kertas biasa, melainkan uang Tahun Emisi (TE) 2022 dengan tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan dua tokoh penting, yakni mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

Fenomena ini memicu percakapan hangat di berbagai platform media sosial, terutama di platform X (dahulu Twitter). Banyak warganet yang mulai mempertanyakan keabsahan uang tersebut sekaligus menunjukkan ketertarikan untuk memilikinya. Hal ini disebabkan oleh masa jabatan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan yang tergolong sangat singkat, yakni hanya selama satu tahun lima hari, sehingga jumlah uang dengan tanda tangan beliau diprediksi sangat terbatas di pasaran.

Uang Langka Rp100 Ribu Jadi Buruan Kolektor
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menanggapi kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat, Bank Indonesia (BI) akhirnya angkat bicara. Melalui pernyataan resminya, BI menegaskan bahwa uang pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2022 dengan tahun cetak 2026 tersebut adalah sah dan legal untuk digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meskipun para pejabat yang menandatangani uang tersebut sudah tidak lagi menjabat, nilai hukum uang tersebut tidak berubah sedikit pun.

Perubahan kepemimpinan di lembaga keuangan negara memang telah terjadi. Saat ini, posisi Menteri Keuangan telah beralih kepada Suahasil Nazara, yang sebelumnya mengemban tugas sebagai Wakil Menteri Keuangan. Sementara itu, tongkat estafet kepemimpinan di Bank Indonesia kini dipegang oleh Destry Damayanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Kehadiran uang dengan tanda tangan "eks pejabat" ini menciptakan nilai tambah di mata para kolektor uang kuno atau numismatik. Sejumlah warganet memprediksi bahwa lembaran uang ini akan memiliki nilai ekonomi yang jauh lebih tinggi daripada nilai nominalnya jika diperjualbelikan di pasar kolektor. Hal ini dikarenakan faktor kelangkaan dan nilai historis yang melekat pada masa transisi kepemimpinan tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tidak merasa khawatir atau ragu saat menerima uang dengan ciri khas tersebut dalam transaksi sehari-hari. Bank Indonesia memastikan bahwa seluruh uang yang beredar telah melalui standar keamanan dan legalitas yang ketat. Fenomena ini menjadi bukti bagaimana dinamika politik dan perubahan kepemimpinan di sebuah negara dapat memberikan dampak unik, bahkan hingga ke dalam bentuk fisik alat pembayaran yang kita gunakan setiap hari.

Bagi masyarakat umum, uang tersebut tetaplah alat tukar yang sah untuk belanja. Namun, bagi para pemburu barang antik, lembaran Rp100.000 dengan tanda tangan Purbaya dan Perry ini bisa menjadi harta karun yang sangat berharga. Melansir informasi dari chapnews.id, fenomena ini diharapkan dapat menjadi edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya mengenali ciri khas uang Rupiah yang sah.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer