Ads - After Header

Upah Lembur Natal: Pekerja Wajib Dapat!

Redaksi

Upah Lembur Natal: Pekerja Wajib Dapat!

Chapnews – Ekonomi – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, dan Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Komjen Pol (Purn) Suntana, memastikan pekerja yang tetap bertugas saat libur Natal berhak atas upah lembur. Hal ini ditegaskan keduanya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/12/2024).

Wamenaker Ebenezer menekankan pentingnya perlindungan hak pekerja selama libur nasional. Ia memastikan bahwa pekerja yang tetap memberikan pelayanan publik tetap mendapatkan haknya, baik berupa upah lembur maupun hak cuti. "Kami pastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya, termasuk hak libur atau upah lembur sesuai aturan yang berlaku," tegas Wamenaker dalam keterangan resminya.

Upah Lembur Natal: Pekerja Wajib Dapat!
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Sidak ini, menurut Wamenaker, merupakan upaya pemerintah untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal dan kesejahteraan masyarakat terjaga selama libur Natal dan Tahun Baru 2025. Saat berdialog dengan petugas kebersihan bandara, Khairul, Wamenaker memastikan bahwa ia menerima upah lembur sesuai ketentuan. Hal serupa juga dikonfirmasi kepada Amoy Safitri, seorang karyawan Lion Group, yang menyatakan perusahaannya memberikan upah lembur kepada karyawan yang bertugas saat libur nasional. Dengan demikian, chapnews.id memastikan pemerintah berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer