Ads - After Header

Utang BLBI Rp218 Triliun Resmi Lunas

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Pemerintah Indonesia secara resmi telah menuntaskan kewajiban pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai angka fantastis, yakni Rp218,3 triliun. Pelunasan utang kepada Bank Indonesia (BI) ini menjadi tonggak sejarah penting dalam manajemen keuangan negara, sekaligus menandai berakhirnya beban finansial peninggalan krisis ekonomi masa lalu.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, memberikan pernyataan resmi terkait pencapaian besar ini saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026). Ia menegaskan bahwa dengan selesainya pembayaran ini, pemerintah telah berhasil menutup babak panjang penanganan krisis keuangan yang bermula sejak tahun 1997-1998.

Utang BLBI Rp218 Triliun Resmi Lunas
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Utang obligasi sebesar Rp218,3 triliun tersebut telah dibayar dan dinyatakan selesai. Kita sudah menuntaskannya secara keseluruhan," ujar Suahasil dengan nada optimis. Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian kewajiban ini terjadi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. "Dengan demikian, kita benar-benar menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto," lanjutnya.

Secara teknis, kewajiban ini merupakan utang pemerintah kepada Bank Indonesia yang selama bertahun-tahun dicicil melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proses pelunasan tahap akhir dilakukan pada Agustus 2026 lalu. Menariknya, sumber dana untuk pembayaran terakhir ini berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus Bank Indonesia.

Suahasil menjelaskan mekanisme tersebut secara mendalam. Menurutnya, dalam menjalankan operasionalnya, Bank Indonesia terkadang mencatatkan surplus. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sebagian dari surplus tersebut harus disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai PNBP.

"Ketika Bank Indonesia mengalami surplus, ada ketentuan mengenai besaran yang harus diserahkan kepada kas negara. Kami mencatatnya sebagai penerimaan negara bukan pajak. Nah, PNBP yang berasal dari surplus BI inilah yang kemudian dialokasikan untuk melunasi utang yang timbul akibat penanganan krisis di masa lampau," papar Menkeu.

Kendati utang pemerintah kepada Bank Indonesia telah dinyatakan lunas, Suahasil memberikan catatan penting bagi publik. Ia menegaskan bahwa pelunasan ini tidak berarti pemerintah melepaskan hak-hak negara lainnya. Pemerintah tetap memegang kendali penuh dan memiliki hak tagih yang sah terhadap para obligor maupun debitur BLBI yang hingga kini masih memiliki kewajiban yang belum terselesaikan.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam merapikan struktur keuangan negara sekaligus memastikan bahwa aset negara yang masih tertahan di tangan pihak swasta atau perorangan tetap akan diperjuangkan untuk kembali ke kas negara. Melalui penyelesaian ini, Indonesia diharapkan dapat melangkah maju dengan beban sejarah ekonomi yang lebih ringan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer